Membuat SKCK di Polsek Cukup Mudah dan Praktis

    Membuat SKCK di Polsek Cukup Mudah dan Praktis
    Membuat SKCK di Polsek Cukup Mudah dan Praktis

    SUKABUMI - Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi biasanya membutuhkan yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kamis (22/06/2023). 

    Aktivitas pelayanan yang dilakukan oleh Polsek Cidahu Polres Sukabumi penerbitan SKCK di Polsek cukup menyiapkan dokumen atau persyaratan  yang diperlukan. SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat. Surat ini hanya diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. 

    Masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan. 

    Untuk mendapatkan SKCK bisa menggunakan dua metode, yakni membuatnya secara offline dan SKCK online, sementara untuk pelayanan di Polsek Cidahu Polres Sukabumi dibuka dari Hari Senin sampai dengan Sabtu dengan jadwal waktu mulai pukul 08.00-16.00 WIB. 

    Polres Sukabumi Polda Jabar.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Ipda Sugiarto Ajak Anak-anak untuk Tidak...

    Artikel Berikutnya

    Jokowi dan Prabowo Lebih Sering Bersama,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas
    Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
    Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!
    Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

    Ikuti Kami