Oknum Pengacara Diduga Lakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi

    Oknum Pengacara Diduga Lakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi
    Oknum Pengacara Diduga Lakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi

    Sukabumi - Oknum pengacara inisial HRS warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan dugaan telah mencabuli anak di bawah umur.

    Polisi menyebut, pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang diketahui masih berusia 12 tahun tersebut. Selain tersangka polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.

    Hal itu terungkap pada saat Polisi merilis kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

    "Kasus tindak pidana pencabulan dimana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar, " kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo kepada awak media, Senin (19/12/2022).

    Dian juga menjelaskan tersangka menebar ancaman kepada korban, tersangka akan memukul korban jika tidak melayani nafsu syahwatnya.

    "Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul, " ucapnya.

    "Pencabulan ya, " kata Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh tersangka.

    Sebelumnya korban disebut sebagai cucu tiri tersangka, namun polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka salah satunya adalah hasil visum.

    Korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi dan juga baju korban. Korban ini adalah anak tiri tersangka, profesi (tersangka) pengacara, " jelas Dian.

    "Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar, " pungkas Dian, menambahkan.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Asep Japar  Ajak Warga Hadiri Geopark Ciletuh...

    Artikel Berikutnya

    Pelajar Spakat Berduel, Hasilnya Empat Pelajar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    ambang Door to Door Bhabinkamtibmas Desa Bojongtugu Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Kamtibmas dan Pencegahan Kejahatan
    Bhabinkamtibmas Desa Hegarmanah Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Gelar Door To Door System, Warga Sambut Positif Himbauan Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung di Desa Cisitu Ajak Warga Jaga Pilkada 2024 Tetap Kondusif
    Bhabinkamtibmas Desa Bojongtugu Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Lakukan Sambang Door to Door untuk Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif
    Bhabinkamtibmas Desa Pondokkasolandeuh Bersama Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Tim Lakukan Monitoring Ketahanan Pangan dan Penanaman Padi
    Sertu Tusmiyanto Babinsa Desa Bumisasri Koramil Cikidang Bantu Bajak Sawah Petani
    Sertu Nardi Batituud Koramil Surade Hadiri pelatihan Forum Masyarakat Peduli AIDS FORMAS PEDAS
    Polsek Simpenan Polres Sukabumi  Ajak Warga Kertajaya Jaga Keamanan Melalui Giat DDS
    Bhabinkamtibmas Desa Loji Polsek Simpenan Polres Sukabumi Gelar DDS Cooling System untuk Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Dialogis di Wilayah Hukum untuk Jaga Kamtibmas
    Door To Door System  Bhabinkamtibmas Polsek Cikakak Polres Sukabumi
    Ciptakan Keamanan oleh Polsek Nyalindung Polres Sukabumi di Bulan Ramadhan
    Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Gelar Patroli Dialogis untuk Ciptakan Keamanan dan Kondusifitas
    Guna Masyarakat Merasa Aman Polsek Cikidang POlres Sukabumi Laksanakan Patroli Malam
    Sosialisasikan Aplikasi Super  APP Polri Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi

    Ikuti Kami