Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Tetapkan Belasan Tersangka, Dua Diantaranya Wanita

    Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Tetapkan Belasan Tersangka, Dua Diantaranya Wanita
    Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Tetapkan Belasan Tersangka, Dua Diantaranya Wanita

    Sukabumi - Polres Sukabumi selama periode bulan November 2022 berhasil mengungkap Belasan  kasus narkoba dan menangkap belasan pelakunya.

    Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda serta Kasat Narkoba AKP Kusmawan.

    Dihadapan para awak media, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus berbagai jenis narkotika.

    "Selama bulan November ini ada 16 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka, " ungkap Dedy di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022) siang ini.

    Dedy menerangkan rincian kasusnya, 16 kasus dengan 17 tersangka itu diantaranya empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras (miras) berjumlah satu tersangka. Dari 17 tersangka itu, terdapat dua orang tersangka perempuan, yakni kasus obat keras terbatas.

    "Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana 8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis, " jelasnya.

    Kemudian Dedy menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari belasan kasus dan belasan tersangka itu diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71, 59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65.900.000. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta.

    "Jika di total barang bukti di uangkan bernilai sebesar Rp 168.900.000, " ucap AKBP Dedy Darmawansyah 

    Lalu Dedy mengatakan tersangka tindak pidana Narkotika yaitu disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

    Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang - undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan.

    "Para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja
    kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat - tempat tertentu.
    Sedangkan untuk minuman beralkohol di jual ke warung - warung, " ucapnya di akhir konferensi pers.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Pahlawan Nasional 2022, Kpt...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0622-01/Cisolok Giat Dampingi KB...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalinudng AIPDA Sutrisno Melaksanakan pendampingan dalam kegiatan Survei Status Gizi Indonesia
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai Sambang Tokoh Pemuda Desa Waluran
    Monitoring Reses Anggota DPRD Sukabumi, Paoji Nurjaman, di Desa Cibadak: Warga Antusias Sampaikan Aspirasi Bersama Polsek Lengkong Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Cihaur Polsek Simpenan Polres Sukabumi Gelar Cooling System untuk Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Wangunsari Polsek Cisolok Polres Sukabumi Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Sosialisasi Stunting Melalui DDS
    Sertu Tusmiyanto Babinsa Desa Bumisasri Koramil Cikidang Bantu Bajak Sawah Petani
    Sertu Nardi Batituud Koramil Surade Hadiri pelatihan Forum Masyarakat Peduli AIDS FORMAS PEDAS
    Polsek Simpenan Polres Sukabumi  Ajak Warga Kertajaya Jaga Keamanan Melalui Giat DDS
    Bhabinkamtibmas Desa Loji Polsek Simpenan Polres Sukabumi Gelar DDS Cooling System untuk Cegah Konflik Jelang Pemilu 2024
    Jaga Kondisi Kamtibmas di Sukabumi, Kapolres dan Forkopimda Sukabumi kumpulkan puluhan Ormas dan Guru. 
    Door To Door System  Bhabinkamtibmas Polsek Cikakak Polres Sukabumi
    Ciptakan Keamanan oleh Polsek Nyalindung Polres Sukabumi di Bulan Ramadhan
    Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Gelar Patroli Dialogis untuk Ciptakan Keamanan dan Kondusifitas
    Guna Masyarakat Merasa Aman Polsek Cikidang POlres Sukabumi Laksanakan Patroli Malam
    Sosialisasikan Aplikasi Super  APP Polri Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi

    Ikuti Kami