Sukabumi - Telah diamankannya 1 (satu) Orang laki-laki yang mencurigakan diduga dalam keadaan mabuk berat, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Cikakak, orang tersebut membawa 83 butir heximer/Tablet Obat Jenis Tramadol HCI 13 butir.
Kejadian tersebut pada hari Sabtu, tanggal 25 Juni 2022, sekira pukul 21.15 Wib, 2 personil piket Spkt Polsek Cikakak sewaktu melaksanakan giat patroli biru /KRYD, setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat, telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga dalam keadaan mabuk berat dan mencurigakan berada di pemukiman warga di kp. Cipatra Desa Sukamaju Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.
Baca juga:
P
|
Selanjutnya, setelah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Cikakak, dan dilakukan pemeriksaan di dalam tas yang dibawanya ditemukan obat jenis heximer sebanyak 83 butir, Tramadol HCI sebanyak 13 butir, 1 buah handphone warna hitam merk vivo, uang tunai Rp. 96.000. - (sembilan puluh enam ribu rupiah).
"Selanjutnya, Orang tersebut bersama barang buktinya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, " terang Kapolsek Cikakak AKP Bri Catur Budiono.