Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Melaksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Wilayah Rawan Kemacetan

    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Melaksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Wilayah Rawan Kemacetan
    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Melaksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas di Wilayah Rawan Kemacetan

    Unit Lantas Polsek Parungkuda Polres Sukabumi melaporkan kegiatan pengaturan arus lalu lintas pada hari Senin, 29 Januari 2024, mulai pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Parungkuda, dengan fokus pada daerah rawan kemacetan.

    Personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Aipda April (Panit I Lantas Polsek Parungkuda), Aipda Bahari (Panit II Lantas Polsek Parungkuda), dan Bripka Purba (Banit Lantas Polsek Parungkuda).

    Pengaturan arus lalu lintas dilakukan mulai dari Pasar Parungkuda hingga Simpang Stasiun Parungkuda. Hingga saat ini, kondisi arus lalu lintas dari arah Bogor maupun dari arah Sukabumi terpantau lancar.

    Hasil yang dicapai dari kegiatan ini antara lain:

    Arus lalu lintas di sekitar Pasar Parungkuda berjalan lancar dan kondusif. Arus lalu lintas di Simpang Stasiun Parungkuda juga terpantau lancar dan kondusif. Kegiatan pengaturan arus lalu lintas ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan dan memastikan kelancaran mobilitas di wilayah tersebut. Dengan adanya upaya pengaturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan serta keamanan bagi pengguna jalan di sekitar wilayah hukum Polsek Parungkuda.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Cidahu Polres Sukabumi Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Pondokkasolandeuh Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Polres Sukabumi Sehat, Ratusan Pasien Katarak Dioperasi Gratis
    Polres Sukabumi Sehat, Ratusan Pasien Katarak Dioperasi Gratis
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden

    Ikuti Kami